The Berkshire Mall – Pajak Coretax 2025 akan mulai diterapkan pada Januari mendatang, menggantikan sistem administrasi perpajakan yang lama dengan Core Tax Administration System (CTAS). Perubahan besar ini akan menyederhanakan dan mempercepat layanan perpajakan bagi seluruh wajib pajak. Berdasarkan pernyataan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, sistem ini akan memberikan berbagai kemudahan seperti formulir pajak yang terisi otomatis (pre-populated SPT), serta transparansi yang lebih tinggi untuk wajib pajak.
Salah satu perubahan utama dalam sistem Coretax adalah penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format baru 16 digit. Untuk wajib pajak pribadi, NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan menjadi bagian dari NPWP, menyederhanakan proses administrasi karena hanya perlu mengingat satu nomor identifikasi. Bagi badan usaha dan non-penduduk Indonesia, mereka yang masih menggunakan NPWP format lama cukup menambahkan angka “0” di depan.
“Baca juga: 10 Oleh-oleh Khas Medan yang Populer, Bika Ambon dan Bolu Meranti Bukan Satu-satunya”
Coretax mengutamakan otomatisasi untuk sejumlah layanan perpajakan. Dengan sistem baru ini, banyak layanan yang sebelumnya memerlukan interaksi langsung dengan petugas pajak, kini akan diproses secara otomatis bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Hal ini membuat layanan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.
Dalam sistem Coretax, setiap entitas bisnis hanya akan memiliki satu NPWP untuk pusat dan seluruh cabangnya. Sistem ini menggantikan penggunaan NPWP terpisah untuk cabang, yang diubah menjadi NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha). Ini akan mempermudah konsolidasi administrasi perpajakan, membuat pengawasan oleh DJP lebih efisien, serta memberikan kemudahan dalam pelaporan.
Proses pendaftaran NPWP dan akses ke layanan digital akan jauh lebih sederhana. Wajib pajak kini dapat memperoleh akses ke layanan perpajakan dengan hanya satu proses, yaitu melalui pendaftaran untuk memperoleh NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP. Dengan proses yang lebih terintegrasi ini, wajib pajak bisa lebih mudah mengakses seluruh layanan DJP secara online.
“Simak juga: POCO C75 5G Harga Sejutaan: Hadir dengan HyperOS dan Kamera Sony, Wajib Punya!”
Salah satu keluhan yang sering muncul adalah kesulitan dalam mengatur ulang password karena ketergantungan pada EFIN (Electronic Filing Identification Number). Dengan sistem Coretax, EFIN tidak lagi diperlukan. Cukup dengan memasukkan NPWP dan alamat email yang terdaftar, wajib pajak bisa mereset password secara otomatis tanpa harus mengunjungi kantor pajak atau menghubungi layanan DJP.
Dalam sistem Coretax, wajib pajak dapat memperbarui data pribadi seperti nomor telepon, alamat email, serta data rekening bank secara mandiri melalui platform digital. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk mengubah dan memperbarui informasi perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak. Kemudahan ini akan mempercepat proses administratif seperti restitusi kelebihan pajak.
Untuk mempermudah transisi ke sistem baru, DJP menyediakan simulator Coretax. Melalui simulator ini, wajib pajak dapat belajar bagaimana cara menggunakan sistem Coretax sebelum penerapannya di lapangan. Penggunaan simulator ini sepenuhnya aman, karena data yang digunakan hanya untuk tujuan edukasi.
Meskipun sistem Coretax akan mulai berlaku pada 2025, pengisian SPT untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan pada awal 2025 masih menggunakan sistem lama. Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2025 yang akan dilaporkan pada 2026.
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau yang dikenal dengan ‘surat cinta’ pajak akan dikirimkan melalui platform Coretax. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk menerima dokumen tersebut secara digital dan mengunduhnya langsung dari portal tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.
Coretax akan mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform, seperti DJP Online, e-faktur, e-billing, e-filing, e-bupot, dan lainnya. Dengan sistem ini, semua dokumen hasil layanan perpajakan akan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang dapat diverifikasi keasliannya, memudahkan wajib pajak dalam mengelola kewajiban pajak mereka.
Sistem Coretax akan mengubah cara wajib pajak berinteraksi dengan otoritas pajak, menjadikan administrasi pajak lebih sederhana dan efisien. Bagi kamu yang ingin mencoba sistem ini sebelum pelaksanaan resmi, jangan lewatkan kesempatan untuk menggunakan simulator yang disediakan oleh DJP.